Rabu, 30 April 2014

PEMBAHASAN UU RI NO.36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Diposting oleh Unknown di 07.14

Analisa Penulis


Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi disebut setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dikarenakan pengertian telekomunikasi secara bahasa ialah Telekomunikasi berasal dari kata Tele yang berarti jauh dan Komunikasi yang berarti proses pertukaran informasi antar individu melalui sistem simbol bersama. Sehingga Telekomunikasi adalah proses komunikasi yang dilakukan melalui jarak yang jauh.
Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun.

Jadi keuntungannya juga dapat dilihat dari segi bisnis. Yaitu kita dengan bebas dan luas dapat memasarkan bisnis dalam waktu singkat. Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak.


Sistem Telekomunikasi

Sistem  telekomunikasi  adalah  seluruh  unsur/elemen  baik  infrastruktur telekomunikasi,perangkat  telekomunikasi,  sarana  dan  prasarana telekomunikasi,  maupun  peyelenggara  telekomunikasi,  sehingga  komunikasi jarak jauh dapat dilakukan. Berikut ini adalah pengertian dari beberapa istilah dalam  bidang  telekomunikasi  sesuai  dengan  Undang-undang  RI  no.36  tahun 1999 tentang Telekomunikasi :

·         Perangkat Telekomunikasi  adalah  sekelompok  alat  telekomunikasi  yang  memungkinkan bertelekomunikasi.
·         Sarana dan prasarana telekomunikasi  adalah  segala  sesuatu  yang  memungkinkan  dan  mendukung berfungsinya telekomunikasi.
·         Penyelenggara telekomunikasi  adalah  perseorangan,  koperasi,  Badan  Usaha  Milik  Daerah (BUMD),  Badan  Usaha  Milik  Negara  (BUMN),  badan  usaha swasta,  instansi  pemerintah,  dan  instansi  pertahanan  keamanan Negara.
·         Jasa telekomunikasi  adalah  layanan  telekomunikasi  untuk  memenuhi  kebutuhan bertelekomunikasi  dengan  menggunakan  jaringan telekomunikasi.
·         Pelanggan adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah  yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
·         Pemakai  adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah  yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa  telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
·         Interkoneksi adalah  keterhubungan  antarjaringan  telekomunikasi  dari  penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.

Pembangun Sistem Telekomunikasi
Agar  dapat  melakukan  hubungan  telekomunikasi,  terdapat  beberapa  komponen pembangun sistem telekomunikasi yaitu :  


Informasi 









                                                              







                                                Informasi







Aturan/ Standart (Media Transmisi)

·         Informasi :  merupakan  data  yang  dikirim/diterima  seperti  suara, gambar, file, tulisan.
·         Pengirim : merubah informasi menjadi sinyal listrik yang siap dikirim.
·         Media  transmisi :  alat  yang  berfungsi  mengirimkan  dari  pengirim kepada  penerima.  Karena  dalam  jarak  jauh,  maka  sinyal  pengirim diubah lagi / dimodulasi agar dapat terkirim jarak jauh.
·         Penerima :  menerima  sinyal  listrik  dan  merubah  kedalam  informasi yang bisa dipahami oleh manusia sesuai yang dikirimkan.
·         Aturan/standar : merupakan yang harus disepakati dalam pengiriman, pentransmisian, dan penerimaan informasi.

Prinsip Kerja Sistem Telekomunikasi

Pada prinsipnya sebuah komunikasi melalui tahapan sebagai berikut :
1.  Proses komunikasi diawali dengan sebuah pesan atau informasi yang harus dikirimkan dari individu/perangkat satu ke perangkat lain.
2.  Pesan/informasi  tersebut  selanjutnya  dikonfersi  kedalam  bentuk biner atau bit yang selanjutnya bit tersebut di encode menjadi sinyal.  Proses ini terjadi pada perangkat encoder.
3.  Sinyal  tersebut  kemudian  oleh  transmitter  dikirimkan/dipancarkan melalui media yang telah dipilih.  
4.  Dibutuhkan  media  transmisi  (radio,  optik,  coaxial,  tembaga)  yang  baik agar gangguan selama disaluran dapat dikurangi.
5.  Selanjutnya sinyal tersebut diterima oleh stasiun penerima.
6.  Sinyal  tersebut  didecode  kedalam  format  biner  atau  bit  yang selanjutnya  diubah  kedalam  pesan/informasi  asli  agar  dapat  dibaca/didengar oleh perangkat penerima.

Proses Komunikasi pada sistem telekomunikasi dapat dilakukan satu arah maupun dua arah tergantung dari perangkat dan teknologi yang digunakan.

1.  Simplex (Komunikasi satu arah): dalam komunikasi satu arah (Simplex) pengirim dan penerima informasi tidak dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh :Pager, televisi, dan radio.
2.  Half Duplex ( Komunikasi dua arah secara bergantian) Dalam komunikasi semi dua arah (Half Duplex)pengirim dan penerima informsi berkomunikasi secara bergantian namun tetap berkesinambungan. Contoh :Handy Talkie, FAX, dan Chat Room
3.  Full Duplex : (Komunikasi dua arah secara bersamaan), Dalam komunikasi dua arah (Duplex) pengirim dan penerima informasi dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh : Telepon dan VOIP.



.

0 komentar:

Posting Komentar

 

*Tya Lolita Vertika* Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos