Analisa Penulis
Menurut Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi disebut setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dikarenakan pengertian telekomunikasi secara bahasa ialah
Telekomunikasi berasal dari kata Tele yang berarti jauh dan Komunikasi yang
berarti proses pertukaran informasi antar individu melalui sistem simbol
bersama. Sehingga Telekomunikasi adalah proses komunikasi yang dilakukan
melalui jarak yang jauh.
Dari definisi tersebut,
maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya
merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan
menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem
elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun.
Jadi keuntungannya juga dapat dilihat dari segi bisnis. Yaitu kita dengan bebas dan luas dapat memasarkan bisnis dalam waktu singkat. Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun.
Jadi keuntungannya juga dapat dilihat dari segi bisnis. Yaitu kita dengan bebas dan luas dapat memasarkan bisnis dalam waktu singkat. Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak.
Sistem Telekomunikasi
Sistem telekomunikasi adalah seluruh unsur/elemen
baik infrastruktur telekomunikasi,perangkat telekomunikasi,
sarana dan prasarana telekomunikasi, maupun
peyelenggara telekomunikasi, sehingga komunikasi jarak
jauh dapat dilakukan. Berikut ini adalah pengertian dari beberapa istilah dalam
bidang telekomunikasi sesuai dengan Undang-undang
RI no.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi :
·
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang
memungkinkan bertelekomunikasi.
·
Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan
dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.
·
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan
Negara.
·
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan
telekomunikasi.
·
Pelanggan adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah
yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
·
Pemakai adalah
perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah
yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
·
Interkoneksi adalah
keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari
penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.
Pembangun Sistem Telekomunikasi
Agar dapat melakukan
hubungan telekomunikasi, terdapat beberapa
komponen pembangun sistem telekomunikasi yaitu :
Aturan/ Standart (Media Transmisi)
·
Informasi :
merupakan data yang dikirim/diterima seperti
suara, gambar, file, tulisan.
·
Pengirim : merubah
informasi menjadi sinyal listrik yang siap dikirim.
·
Media transmisi :
alat yang berfungsi mengirimkan dari
pengirim kepada penerima. Karena dalam jarak
jauh, maka sinyal pengirim diubah lagi / dimodulasi
agar dapat terkirim jarak jauh.
·
Penerima :
menerima sinyal listrik dan merubah kedalam
informasi yang bisa dipahami oleh manusia sesuai yang dikirimkan.
·
Aturan/standar :
merupakan yang harus disepakati dalam pengiriman, pentransmisian, dan
penerimaan informasi.
Prinsip Kerja Sistem Telekomunikasi
Prinsip Kerja Sistem Telekomunikasi
Pada prinsipnya sebuah komunikasi melalui
tahapan sebagai berikut :
1. Proses komunikasi diawali dengan sebuah
pesan atau informasi yang harus dikirimkan dari individu/perangkat satu ke
perangkat lain.
2. Pesan/informasi tersebut
selanjutnya dikonfersi kedalam bentuk biner atau bit
yang selanjutnya bit tersebut di encode menjadi sinyal. Proses ini
terjadi pada perangkat encoder.
3. Sinyal tersebut kemudian
oleh transmitter dikirimkan/dipancarkan melalui media yang
telah dipilih.
4. Dibutuhkan media transmisi
(radio, optik, coaxial, tembaga) yang baik
agar gangguan selama disaluran dapat dikurangi.
5. Selanjutnya sinyal tersebut diterima oleh
stasiun penerima.
6. Sinyal tersebut didecode
kedalam format biner atau bit yang selanjutnya
diubah kedalam pesan/informasi asli agar
dapat dibaca/didengar oleh perangkat penerima.
Proses Komunikasi pada sistem
telekomunikasi dapat dilakukan satu arah maupun dua arah tergantung dari
perangkat dan teknologi yang digunakan.
1. Simplex (Komunikasi satu arah): dalam komunikasi satu arah (Simplex)
pengirim dan penerima informasi tidak dapat menjalin komunikasi yang
berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh :Pager, televisi, dan radio.
2. Half Duplex ( Komunikasi dua arah secara bergantian)
Dalam komunikasi semi dua arah (Half Duplex)pengirim dan penerima
informsi berkomunikasi secara bergantian namun tetap berkesinambungan.
Contoh :Handy Talkie, FAX, dan Chat Room
3. Full Duplex : (Komunikasi dua arah secara bersamaan),
Dalam komunikasi dua arah (Duplex) pengirim dan penerima informasi dapat
menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama.
Contoh : Telepon dan VOIP.
.
0 komentar:
Posting Komentar