Sabtu, 19 Juli 2014

ETIKA MENGGUNAKAN GADGET

Diposting oleh Unknown di 07.40 0 komentar


Pada jaman sekarang pasti banyak orang yang sudah mempunyai gadget. Apakah diantara kita sudah tau etika apa saja yang harus diperhatikan oleh setiap orang yang mempunyai gadget. Dibawah ini ada beberapa etika yang harus diperhatikan bagi setiap orang yang mempunyai gadget, yaitu sebagai berikut:
1.     Jangan menelopon atau SMS saat di antrean
Sering sekali kita melihat orang yang berada dalam antrean sibuk sekali dengan gadgetnya. Hal ini langkah baiknya jangan dilakukan karena apabila kita lagi keasikkan dengan gadget kita, saat orang didepan kita sudah maju dalam antrean, kita yang lagi asik main gadget tidak melihat bahwa orang didepannya sudah maju dan membuat orang yang dibelakang kita merasa jengkel, karena kita tidak maju-maju.
2.     Jangan menggunakan gadget saat berjalan kaki
Hal ini juga harus diperhatikan, banyak diantara kita juga masih banyak memainkan gadget saat berjalan. Hal ini bisa membahayakan diri kita sendiri. Contohnya: saat kita berjalan kaki di mall kita lagi asik menggunakan gadget sambil berjalan kaki. Ketika lagi asyiknya tanpa sadar kita menabrak orang yang lagi melihat-lihat barang. Yang lebih bahayanya lagi apabila kita berjalan dipinngir jalan sambil memainkkan gadget apabila kita sudah jalan dijalur yang salah kita bisa saja keserempet motor atau mobil yang lewat.
3.     Saat berbicara dengan orang lain jangan asik dengan gadget sendiri
Kadang kita juga suka sibuk sendiri dengan gadget kita saat orang lain sedang mengobrol dengan kita. Hal ini harus di hindarkan, supaya lawan bicara kita tidak menganggap kita tidak menghargai orang yang sedang mengobrol dengan kita.
4.     Terlibat Diskusi
Sedang meeting atau diskusi dengan atasan, orang tua, teman, guru atau siapapun itu. Tapi kamu justru lebih serius dengan gadget kita. Hal ini bisa membuat kita diomelin dan diusir saat meeting karena tidak menghargai orang yang ada didalam meeting tersebut.
5.     Mengemudi
Ini juga saat berbahaya apabila kita mengemudi sambil memainkan gadget. Hal ini bisa membahyakan kita karena kita tidak konsentrasi saat mengemudi yang bisa merugikan orang lain dan diri sendiri.
6.     Berbicara lama diruang publik
Pernah sebal melihat orang yang berbicara lantang dan lama di ponselnya saat ada di ruang publik? Mengganggu orang sekitar dengan percakapan yang mereka tak perlu tahu, adalah tidak etis sama sekali. Sama saja Anda mengumbar kehidupan pribadi. Jika terpaksa dilakukan melakukan obrolan di telepon di ruang publik, coba pelankan suara, dan usahakan pembicaraan seefektif mungkin. Atau Anda bisa mencari tempat yang agak sepi.
7.     Bersikap antisosial
Sedang makan siang bersama dengan keluarga, tapi Anda asyik sendiri dengan ponsel? Jika dilakukan sebentar saja, tidak masalah. Namun kalau dilakukan sepanjang waktu, rasanya tidak etis lagi. Anda akan dicap antisosial, tidak menghargai kehadiran orang lain di sekitar Anda.

Pengaruh negatif dari perkembangan gadget dilihat dari segi kesehatan, budaya sosial dan ekonomi.
Dengan berkembangnya gadget di semua kalangan terutama dikalangan remaja mengakibatkan banyaknya kerugian dari segi kehidupan, seperti dampak penggunaan gadget terhadap kesehatan, hilangnya budaya akibat maraknya gadget, sosialisasi tidak sempurna dan banyak orang yang merugi akibat penipuan dan lain lain. Berikut akan di kemukakan beberapa kerugian dari aspek kehidupan.
1.  Segi kesehatan
a. Peningkatan resiko kanker dari penggunaan ponsel karena radiasi yang di berikan.
b. Penggunaan ponsel lebih dari 30 menit bisa mengakibatkan ketulian (acoustik neourema).
c.  Penggunanaan cahaya  atau pencerahan maksimal secara berkala pada ponsel,komputer, tablet dan lain bisa mengakibatkan perih pada mata dan lebih parahnya bisa menimbulkan rabun dekat.

2. Segi budaya
a. Lunturnya adat atau kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut krena kesibukan menggunakan gadget.
b. Masuknya budayabarat secara perlahan tanpa adanya filterasi dari mereka yang mengikuti.
c. Hilangnya rasa nasionalisme dan lebih cinta pada prodak asing.

3. Segi sosial
a. Cenderung autis atau asyik dengan gadgetnya sendiri sehingga tidak memperhatikan hal-hal yang ada disekitarnya.
b. Cenderung tidak bisa mengkontrol diri sendiri akibat sosialisasi yang terjadi secara tidak langgsung
c. Lebih banyak konflik yang terjadi dan tidak ada upaya untuk menyelesaikan masalah.
d. Cenderung cepat bosan ketika ada orang yang measehati.
e. Banyak mengeluh ketika sbanyak masalah.
f. Egois tidak tekendali
g. Orang-orang disekitanya selelu dijadikan korban kemarahannya.
h. Orang yang yang banyak bergaul dengan gadget hidupnya sedikit tidak teratur.

4. Segi ekonomi
Banyak terjadi kerugian akibat perkembangan gadget di bidang ekonomi seperti adanya atau banyaknya penipuan, keuangan tidak stabil di setiap keluarga akibat harus memenuhi keinginan anaknya membeli gadget terbaru. Dan masih banyak lagi kerugian yang diakibatkan oleh perkembangan gadget tenpa di idasari dari segi keilmuan.

2. Pengaruh positif dari perkembangan gadget 
Dengan perkembangan gadget yang begitu cepat dan tidak terkendali sehingga banyaknya sisi negatif yang di timbulkan seperti yang telah di kemukakan di atas, di sisi lain tidak hanya dampak negatif saja yang di timbulkan tetpai ada sisi positif yang di timbulkan dari perkembangan gadget, seperti berikut ini :
a..Komunikasi menjadi lebih praktis.
b. Anak yang bergaul dengan dunia gadget cenderung lebih kreatif
c. Mudahnya melakukan akses ke luar negeri.
d. Manusia menjai lebih pintar berinovasi akibat perkembangan gadget yang menuntut   mereka untuk hidup lebih baik.
Di atas merupakan beberapa dampak yang di timbulkan dari perkembangan gadget,dan masih banyak lagi manffat yang di timbulkan dari maraknya gadget.

3. Solusi
Orang bijak mengatakan “ Tempatkan lah sesuatu pada tempatnya”
Jadi  pada intinya dengan perkembangan gadget di indonesia terutama remaja yang benyak yang menjadi korban perkembangan gadget itu hendaklah kita terus waspada menghadapi perkembangan gadget, nikmatilah dengan baik perkembangan gadget, jangan memakskan diri untuk memiliki gadget dan tetaplah menjaga komunikasi secara langsung atau face to face, Dan peran orang tua lebih penting dalam membimbing anak menghadapi perubahan zaman.

Contoh Kasus Dampak Positif Penggunaan Gadget
Sebagai media pembelajaran disekolah dan playgroup yang telah diterapkan disalah satu negara. Dimana gadget digunakan untuk memperkenal alphabet dan huruf pada playgroup dan untuk anak sekolah ditampilkan dalam bentuk animasi, misalnya proses terjadinya fotosintesis.

Contoh Kasus Dampak Negatif Penggunaan Gadget
Banyak anak kecil yang sibuk sendiri dengan gadgetnya, sampai disuruh orang tuanya berhenti tidak mau berhenti sebelum batu baterainya dan membuat anak tidak mau bermain diluar.

Kesimpulan
   Terlepas dari dampak positif dan negatif yang terjadi pada penggunaan gadget, gadget tetap menjadi suatu perangkat yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita di zaman sekarang ini. Dampak positif ataupun negatif yang dihasilkan semua tergantung dari seberapa bijak kita menggunakan gadget tersebut.

Sumber :
http://misterkeydi.wordpress.com/2013/11/20/dampak-penggunaan-gadget-bagi-pelajar/
http://www.dimasprasetyoko.com/etika-menggunakan-gadget/

Rabu, 30 April 2014

PEMBAHASAN UU RI NO.36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Diposting oleh Unknown di 07.14 0 komentar

Analisa Penulis


Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi disebut setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dikarenakan pengertian telekomunikasi secara bahasa ialah Telekomunikasi berasal dari kata Tele yang berarti jauh dan Komunikasi yang berarti proses pertukaran informasi antar individu melalui sistem simbol bersama. Sehingga Telekomunikasi adalah proses komunikasi yang dilakukan melalui jarak yang jauh.
Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun.

Jadi keuntungannya juga dapat dilihat dari segi bisnis. Yaitu kita dengan bebas dan luas dapat memasarkan bisnis dalam waktu singkat. Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak.


Sistem Telekomunikasi

Sistem  telekomunikasi  adalah  seluruh  unsur/elemen  baik  infrastruktur telekomunikasi,perangkat  telekomunikasi,  sarana  dan  prasarana telekomunikasi,  maupun  peyelenggara  telekomunikasi,  sehingga  komunikasi jarak jauh dapat dilakukan. Berikut ini adalah pengertian dari beberapa istilah dalam  bidang  telekomunikasi  sesuai  dengan  Undang-undang  RI  no.36  tahun 1999 tentang Telekomunikasi :

·         Perangkat Telekomunikasi  adalah  sekelompok  alat  telekomunikasi  yang  memungkinkan bertelekomunikasi.
·         Sarana dan prasarana telekomunikasi  adalah  segala  sesuatu  yang  memungkinkan  dan  mendukung berfungsinya telekomunikasi.
·         Penyelenggara telekomunikasi  adalah  perseorangan,  koperasi,  Badan  Usaha  Milik  Daerah (BUMD),  Badan  Usaha  Milik  Negara  (BUMN),  badan  usaha swasta,  instansi  pemerintah,  dan  instansi  pertahanan  keamanan Negara.
·         Jasa telekomunikasi  adalah  layanan  telekomunikasi  untuk  memenuhi  kebutuhan bertelekomunikasi  dengan  menggunakan  jaringan telekomunikasi.
·         Pelanggan adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah  yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
·         Pemakai  adalah  perseorangan,  badan  hukum,  instansi  pemerintah  yang menggunakan  jaringan  telekomunikasi  dan  atau  jasa  telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
·         Interkoneksi adalah  keterhubungan  antarjaringan  telekomunikasi  dari  penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.

Pembangun Sistem Telekomunikasi
Agar  dapat  melakukan  hubungan  telekomunikasi,  terdapat  beberapa  komponen pembangun sistem telekomunikasi yaitu :  


Informasi 









                                                              







                                                Informasi







Aturan/ Standart (Media Transmisi)

·         Informasi :  merupakan  data  yang  dikirim/diterima  seperti  suara, gambar, file, tulisan.
·         Pengirim : merubah informasi menjadi sinyal listrik yang siap dikirim.
·         Media  transmisi :  alat  yang  berfungsi  mengirimkan  dari  pengirim kepada  penerima.  Karena  dalam  jarak  jauh,  maka  sinyal  pengirim diubah lagi / dimodulasi agar dapat terkirim jarak jauh.
·         Penerima :  menerima  sinyal  listrik  dan  merubah  kedalam  informasi yang bisa dipahami oleh manusia sesuai yang dikirimkan.
·         Aturan/standar : merupakan yang harus disepakati dalam pengiriman, pentransmisian, dan penerimaan informasi.

Prinsip Kerja Sistem Telekomunikasi

Pada prinsipnya sebuah komunikasi melalui tahapan sebagai berikut :
1.  Proses komunikasi diawali dengan sebuah pesan atau informasi yang harus dikirimkan dari individu/perangkat satu ke perangkat lain.
2.  Pesan/informasi  tersebut  selanjutnya  dikonfersi  kedalam  bentuk biner atau bit yang selanjutnya bit tersebut di encode menjadi sinyal.  Proses ini terjadi pada perangkat encoder.
3.  Sinyal  tersebut  kemudian  oleh  transmitter  dikirimkan/dipancarkan melalui media yang telah dipilih.  
4.  Dibutuhkan  media  transmisi  (radio,  optik,  coaxial,  tembaga)  yang  baik agar gangguan selama disaluran dapat dikurangi.
5.  Selanjutnya sinyal tersebut diterima oleh stasiun penerima.
6.  Sinyal  tersebut  didecode  kedalam  format  biner  atau  bit  yang selanjutnya  diubah  kedalam  pesan/informasi  asli  agar  dapat  dibaca/didengar oleh perangkat penerima.

Proses Komunikasi pada sistem telekomunikasi dapat dilakukan satu arah maupun dua arah tergantung dari perangkat dan teknologi yang digunakan.

1.  Simplex (Komunikasi satu arah): dalam komunikasi satu arah (Simplex) pengirim dan penerima informasi tidak dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh :Pager, televisi, dan radio.
2.  Half Duplex ( Komunikasi dua arah secara bergantian) Dalam komunikasi semi dua arah (Half Duplex)pengirim dan penerima informsi berkomunikasi secara bergantian namun tetap berkesinambungan. Contoh :Handy Talkie, FAX, dan Chat Room
3.  Full Duplex : (Komunikasi dua arah secara bersamaan), Dalam komunikasi dua arah (Duplex) pengirim dan penerima informasi dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh : Telepon dan VOIP.



.

KODE ETIK PROFESI MASA DEPAN

Diposting oleh Unknown di 07.13 0 komentar
KODE ETIK PROFESI MASA DEPAN 
(KODE ETIK PROFESI AKUNTAN)

Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).

Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
  1.  Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2.  Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  3.   Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  4.   Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Etika :
  1.         Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
  2.          Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  3.          Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.


Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
  1.           Kebutuhan Individu
  2.         Tidak Ada Pedoman
  3.          Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  4.          Lingkungan Yang Tidak Etis
  5.           Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :
  1.           Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
  2.          Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.


Jenis-jenis Etika :
  1.         Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
  2.          Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
  1.           Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
  2.         Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
  3.          Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.


Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
 (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.


2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.


3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.


4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.


5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.


6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.


7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.


8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


III. KESIMPULAN
Informasi yang dihasilkan akuntan harus menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. Hal ini terutama karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak esrtern perusahaan sebagai pemakai informasi laporan keuangan. Pihak ekstern sangat mengendalikan laporan keuangan karena mereka sulit mendapatkan informasi perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus bekerja dengan memperhatikan kode etik profesi akuntan. Jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja berdasarkan standar yang berlaku dan tidak dengan sengaja membuat informasi yang menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu.

 

*Tya Lolita Vertika* Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos